Press Realease Bawaslu Buru Selatan Menggelar Rakoor Bersama Panwaslu Kecamatan

Bagikan Artikel

NAMROLE,Burselterkini.com,-Badan Pengawas Pemilu Kabupaten Buru Selatan menggelar Rapat Koordinasi (Rakoor) dengan Panitia Pengawas  Pemilu   (Panwaslu) kecamatan sekabupaten Buru Selatan. Kegiatan yang berlangsung di Golden Alfris Hotel itu dibuka Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa (P3S) Bawaslu Buru Selatan, Nikson Nurlatu.

Nurlatu dalam arahannya menyampaikan bahwa  kegiatan ini bertujuan untuk menyatukan persepsi terkait dengan regulasi terutama Perbawaslu Nomor 8 Tahun 2020 tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta wali kota dan wakil wali kota.

“Sehingga jika dikemudian hari ada masyarakat yang menyampaikan laporan ke Panwaslu Kecamatan maka Panwaslu Kecamatan bisa menerima dan memproses laporan yang disampaikan masyarakat sesuai dengan Peraturan Bawaslu Nomor 8 Tahun 2020,” ungkapnya

Selain itu, lanjut Nurlatu,  kegiatan Rakor ini tidak hanya menghadirkan pemimpinan Panwaslu kecamatan, namun  turut menjadi pada peserta kegiatan hari ini juga adalah staf Panwaslu Kecamatan.

“Sebab harus diakui bahwa staf Sekretariatlah yang nantinya menerima laporan dan akan selanjutnya diplenokan oleh pimpinan,” sebutnya.

Olehnya itu,  Nurlatu berharap, agar semua peserta agar fokus mengikuti kegiatan ini sampai selesai dan bisa membawa pengetahuan dari kegiatan untuk diterapkan nanti pada saat masa kampanye.

“Saya berharap kegiatan ini bisa dikuti dengan baik  sampai selesai. Jika ada laporan dari masyarakat sehingga bisa di tindaklanjuti,” harapnya..

Nurlatu pada kesempatan itu juga meminta Panwaslu Kecamatan dan jajarannya untuk terus menjaga netralitas, profesionalisme dan menegakan keadilan dalam melaksanakan tugas pada proses tahapan pemilihan kepala daerah tahun 2024 ini.

“Netralitas dan profesionalisme sangatlah di butuhkan dalam menjalankan tugas pengawasan saat Pelaksanaan Pilkada yang nantinya berlangsung pada 27 November 2024 mendatang,” tandasnya.

Sementara itu, Ketua Bawaslu Buru Selatan, Robo Souwakil  mengaku  Rakor bersama Panwaslu se kecamatan dalam wilayah Bursel ini dalam rangka menghadapi tahapan kampanye calon bupati dan wakil bupati yang akan berlangsung dari 25 September sampai 23 November 2024 mendatang sebagimana diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 2 Tahun 2024 Tentang Tahapan dan Jadwal Pelaksanaan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta wali kota dan wakil wali kota.

“Kegiatan ini dilakukan sebagai bentuk kesiapan kita menghadapi pelaksanaan tahapan kampanye yang akan berlangsung dalam waktu dekat,” ungkapnya.

Souwakil yang  juga orang nomor satu di Bawaslu Buru Selatan ini berharap, peserta dapat mengikuti kegiatan ini dengan baik dari awal hingga akhir.

“Saya kira kegiatan ini sangat penting. Olehnya itu semua peserta (Panwaslu) bisa mengikutinya dengan baik, sehingga ketika ada laporan bisa segera di tindaklanjuti,” kuncinya. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *