NAMROLE, Burselterkini.com.- Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Buru Selatan (Bursel) melakukan pengawasan langsung pleno terbuka rekapitulasi dan Penetapan Daftar Pemilih Sementara (DPS) yang selenggarakan KPU Bursel, Minggu (11/8) kemarin.
“Jadi untuk rapat pleno di KPU Buru Selatan, kita dari Bawaslu juga hadir untuk memantau langsung pelaksanaan pleno terbuka rekapitulasi dan Penetapan DPS untuk Pilkada serentak tahun 2024 ,” ujar Anggota Bawaslu Bursel, Rosita Mukadar kepada media ini, Kamis kemarin
Kordinator Divisi (Kordiv) Pencegahan Bawaslu Buru Selatan ini jelaskan, kehadiran Bawaslu di KPU untuk memastikan pleno penetapan DPS di lakukan sesuai ketentuan yang berlaku, karena proses pendataan DPS dimulai dari tingkat desa/dusun dan kemudian ditetapkan KPU sehingga perlu diawasi.
“Kalau di tingkat desa, ada Pengawas Kelurahan Desa (PKD), Kecamatan ada Panwascam dan Kabupaten, ada Bawaslu. Kita memantau langsung setiap pelaksanaan tahapan Pilkada serentak di Bursel termasuk penetapan DPS,” sebut Mukadar.
Dijelaskan, berdasarkan pengamatan dan pengawasan yang dilakukan Bawaslu terkait pleno penetapan DPS oleh KPU, semuanya berjalan sesuai aturan yang berlaku.
“Memang ada perubahan angka dari berita acara saat pleno Kecamatan sebelumnya, dengan data pada saat pembacaan di KPU. Namun hal itu sudah di benarkan bersama saat pleno,” akuinya.
Untuk diketahui, KPU Buru Selatan menetapkan jumlah pemilih di Daftar Pemilih Sementara (DPS) untuk Pilkada serentak 2024 sebanyak 51.707 pemilih.
Jumlah ini tersebar di enam Kecamatan yakni, Namrole 14.100 pemilih dengan jumlah 17 desa, 42 Tempat Pengumutan Suara (TPS). Kecamatan Waesama, 10.391 pemilih, 11 desa, 36 TPS.
Kecamatan Ambalau, 6.108 pemilih 7 desa dan 15 TPS. Kepala Madan , 8.545 pemilih, 16 desa dan 26 TPS. Kecamatan Leksula , 9.861 pemilih 19 desa dan 28 TPS. Kecamatan Fena Fafan 2.702 pemilih, 11 desa dan 11 TPS
(ESI)