NAMROLE,Burselterkini.com.- Untuk memastikan seluruh tahapan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Tahun 2024 di Kabupaten Buru Selatan berjalan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Buru Selatan tidak akan main-main dalam menegakan aturan pemilihan sebagaimana diatur dalam ketentuan perundang-undangan.
Buktinya kini Bawaslu Buru Selatan, setelah menerima informasi awal dugaan pelanggaran yang disampaikan oleh Aliansi Peduli Masyarakat (AMPERA) Maluku, yang disampaikan ke Bawaslu Provinsi Maluku.
Dan berdasarkan surat ketua Bawaslu Provinsi Maluku Nomor: 052/PP.00.01/K.BM/08/2024, yang meminta Bawaslu Buru Selatan untuk melakukan penelusuran informasi awal, sebab lokus dugaan pelanggaran Netralitas yang disampaikan AMPERA terjadi di wilayah hukum Bawaslu Buru Selatan.
Ketua Bawaslu Kabupaten Buru Selatan Robo Souwakil kepada media ini melalui rilisnya mengatakan berdasarkan ketentuan pasal 20 Peraturan Bawaslu Nomor 8 Tahun 2020 Tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur,Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota, Bawaslu Buru Selatan mengadakan rapat pleno untuk membentuk tim penelusuran tnformasi awal sebagaimana yang disampaikan oleh AMPERA Maluku.
“Pada 31 Agustus pagi Tim penelusuran informasi awal mulai bekerja untuk memintai ketarangan dari pihak yang dianggap perlu untuk membuat jelas dugaan informasi awal tersebu di beberepa daerah, Namrole, Leksula dan Kota Ambon,” ungkapnya
Tim penelusuran informasi awal kata Souwakil dibentuk berdasarkan Surat Keputusan Nomor 7 Tahun 2024 tentang pembentukan Tim Penelusuran Informasi Awal Dugaan Pelanggaran Netralitas ASN.
Sebagaimana diatur dalam ketentuan Peraturan Bawaslu Nomor 8 Tahun 2020, Tim penelusuran Informasi Awal memiliki waktu selama tujuh hari untuk memastikan kebenaran infromasi awal tersebut. “Setelah dimintai keterangan semua pihak yang dianggap perlu, maka pimpinan Bawaslu Kabupaten Buru Selatan melaksanakan rapat pleno terkait dengan hasil yang telah dikumpulkan oleh Tim Penelusuran Informasi awal sebagaimana terdapat pada Formulir A. Pengawasaan dan Formulir A.6.1 Berita Acara Keterangan Informasi Awal,” terangnya.
Berdasarkan fakta-fakta yang terdapat pada Formulir Model A. dan Formulir A.6.1, lanjut Souwakil maka Bawaslu Buru Selatan dalam rapat pleno telah memutuskan bahwa terdapat beberapa oknum ASN yang dengan sengaja menggunakan media sosialnya untuk memposting foto dan komentar yang mengarah pada dukungan untuk bakal calon bupati dan wakil Bupati Buru Selatan tertentu.
” Maka Bawaslu Buru Selatan memutuskan dalam rapat pleno bawah tindakan yang dilakukan oleh ASN tersebut telah melanggar ketentuan pasal 2 huruf (f) dan pasal 9 ayat (2) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 Tentang Aparatur Sipil Negara, dan juga melanggar ketentuan Surat keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Menteri dalam Negeri, Kepala Badan Kepegawaian Negara, Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara dan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum. Nomor 2 Tahun 2022, Nomor 800- 5474 Tahun 2022, Nomor 246 Tahun 2022, Nomor 30 Tahun 2022 dan Nomor 1447.1/PM.01/K.1/09/2022. Tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Netralitas Pegawai Aparatur Sipil Negara dalam penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Pemilihan,” tegasnya.
Terhadap pelanggaran Netralitas ASN tersebut, lanjut Souwakil maka Bawaslu Buru Selatan akan meneruskan dugaan pelanggaran netralitas ASN pada tahapan Pilkada Kabupaten Buru Selatan ke Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi dan Badan Kepegawain Negara untuk dinilai dan dijatuhi sanksi, sebagimana diatur pada Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 91 Tahun 2024 Tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 47 Tahun 2021 Tentang Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi dan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 92 Tahun 2024 Tentang Badan Kepegawaian Negara.
” Saya berharap dengan adanya penerusan dugaan pelanggaran netralitas ASN ini, diharapkan agar semua ASN di Buru Selatan untuk tidak melakukan tindakan atau keputusan yang bisa merugikan atau menguntungkan pasangan calon pada masa sebelum kampanye, selama dan sesudah kampanye, sebab jika hal itu dilakukan maka akan ditindak oleh Bawaslu Buru Selatan” pungkasnya. (ESI)