Jaga Netralitas ASN Jelang Pilkada, Bawaslu Bursel Keluarkan Himbauan

Bagikan Artikel

NAMROLE,Burselterkini.com.— Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Buru Selatan keluarkan surat himbauan kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk tetap menjaga netralitas mereka di Pilkada serentak 27 November 2024.

Surat himbauan dengan nomor 81/K.Bawaslu-Bursel/PM.00.02/VII/2024 ditujukan kepada Bupati Buru Selatan Safitri Malik Soulissa, ditandatangani langsung Ketua Bawaslu Bursel Robo Souwakil.

“Jadi untuk menjaga netralitas ASN di Pilkada, kita telah menyurati Bupati Buru Selatan untuk dapat menetralisir ASN yang ada di daerah ini tidak ikut terlibat politik praktis,”kata Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa (Kordiv P3S) Bawaslu Bursel Nikson Nulatu saat di konfirmasi media ini kemarin.

Nurlatu mengatakan, surat himbauan itu dilakukan menindaklanjuti surat dari Bawaslu Republik Indonesia ke semua Bawaslu baik di tingkat Provinsi maupun di tingkat Kabupaten/kota terkait kenetralan ASN jelang Pilkada.

“Ini kita lakukan menindaklanjuti surat dari Bawaslu RI,” sebutnya.

Dijelaskan, dasar hukum dari dikeluarkannya surat tersebut, Pertama, undang-undang nomor 2 tahun 2002 tentang Kepolisian Republik Indonesia. Kedua, Undang-undang nomor 34 tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI).

Tiga undang-undang nomor 1 tahun 2015 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang nomor 1 tahun 2014 tentang pemilihan gubernur , bupati dan walikota menjadi undang-undang sebagaimana telah beberapa kali di rubah dengan undang-undang nomor 6 tahun 2020 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang nomor 2 tahun 2020.

Poin ketiga undang-undang nomor 1 tahun 2015 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang nomor 1 tahun 2024 tentang Pilkada Gubernur Bupati dan Walikota.

“Keempat, undang-undang nomor 9 tahun 2015 tentang perubahan kedua atas undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintah daerah. Kelima, undang-undang nomor 20 tahun 2023 tentang aparatur sipil negara. Keenam, Peraturan pemerintah nomor 94 tahun 2021 tentang disipilin pegawai negeri sipil,” jelasnya.

Berdasarkan peraturan Bawaslu
nomor 6 tahun 2018 tentang pengawasan netralitas Pegawai Aparatur Sipil Negara, Anggota Tentara Nasional Indonesia, dan anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Delapan, peraturan Bawaslu nomor 20 tahun 2018 tentang pencegahan pelanggaran dan sengketa proses pemilihan umum. Kesembilan, Peraturan Bawaslu nomor 5 tahun 2022 tentang pengawasan penyelenggaraan pemilihan umum.

“Kesepuluh, Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 2 tahun 2024 tentang tahapan dan jadwal pelaksanaan Pilkada Gubernur Bupati dan Walikota. Beberapa dasar hukum menjadi rujukan surati tentang netralitas ASN dikeluarkan,” tandasnya.

Dikatakan, sehubungan dengan telah ditetapkannya PKPU Nomor 2 tahun 2024 tentang tahapan Pilkada, maka semua kegiatan yang dilakukan dalam rangka mewujudkan pemilihan yang bermartabat berkualitas dengan menjalankan tugas pencegahan pelanggaran pemilihan.

“Pemilihan yang bermartabat dan demokratis berdasarkan asas langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil sebagaimana dimuat dalam undang-undang nomor 1 tahun 2014 tentang Pilkada. Terutama tentang netralitas ASN dan TNI Polri. Untuk ASN harus bebas dari pengaruh dan intervensi pihak manapun,” ungkapnya. (ESI)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *