AMBON, AE— Penyidik Kejaksaan Negeri Seram Bagian Barat (SBB) resmi menetapkan empat orang tersangka korupsi pengadaan seragam sekolah gratis SD/MI dan SMP/MTs pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan daerah setempat tahun anggaran 2022.
Empat orang tersebut masing-masing berinisial JT selaku kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, MW selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), HS selaku Direktur CV. Valian Dwi Perkasa yang juga pemenang tender, dan AP yang merupakan pelaku pinjam perusahaan.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Seksi Intelejen (Kasi Intel) Kejaksaan Negeri SBB, Frengky Andri menyempaikan, penetapan keempat tersangka setelah tim penyidik menemukan bukti permulaan yang cukup.
“Hari ini tertanggal 6 Februari 2024, tim penyidik telah mengalihkan empat orang yang awalnya sebagai saksi ditingkatkan statusnya menjadi tersangka,”kata Frengky Andri melalui rilis kepada Ambon Ekspres, Selasa (6/2) kemarin.
Frengky menyampaikan, para tersangka secara bersama-sama melakukan perbuatan melawan hukum dengan memanfaatkan proyek pengadaan pakaian seragam gratis SD/MI dan SMP/MTs melalui perusahaan CV. Valian Dwi Perkasa selaku pemenang tender.
Para tersangka melakukan markup harga satuan barang, lama pekerjaan melebihi kontrak, serta membuat tidak sesuai dengan prestasi pekerjaaan.
“Akibatnya, berdasarkan hasil audit oleh BPKP Maluku, ditemukan indikasi kerugian keuangan negara sebesar Rp 1 miliar lebih,” jelasnya.
Para tersangka, lanjut Frengky, disangkakan dengan pasal 2 ayat (1) dan pasal 3 juncto pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto pasal 55 ayat (1) KUHPidana.
Diberitakan sebelumnya, dari hasil tindak lanjut ditemukan fakta bahwa alokasi anggaran untuk pengadaan pakaian gratis siswa SD/MI, dan SMP/MTS Tahun Anggaran 2022 sebesar Rp4.570.620.000. Dengan rincian, paket pengadaan pakaian gratis siswa SD/MI sebesar Rp2.325.628,000, dan paket pengadaan pakaian gratis siswa SMP/MTS sebesar Rp2.244.992.000.
Penandatanganan dokumen kontrak pada tanggal 17 Maret 2022 lalu dengan jangka waktu pelaksanaan selama 150 hari kalender. Namun, berdasarkan hasil penyelidikan intelijen Kejari Seram Bagian Timur, ditemukan perbuatan yang diduga sebagai tindak pidana seperti pinjam bendera perusahaan dan dugaan markup yang melebihi harga yang ditentukan dalam Standarisasi Harga Kabupaten Seram Bagian Barat Tahun Anggaran 2021. (YS)