Namrole, Burselterkini.com.– Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Kabupaten Buru Selatan (Bursel) yang terdiri dari Bawaslu, Polres dan Kejari Buru Selatan gelar rapat koordinasi dalam rangka menyamakan persepi penanganan pelanggaran Pilkada 2024 di daerah itu.
Rapat Koordinasi (Rakor) yang berlangsung di Sekretariat Gakkumdu di Namrole, Buru Selatan, dihadiri Kordinator Sentra Gakkumdu dari Bawaslu Bursel, Kasat Reskrim Polres Bursel dan Kasipidum Kejaksaan Negeri Buru Selatan serta anggota lainnya, Rabu (07/08/2024).
Fokus pembahasan di rakor itu menyangkut waktu penanganan pelanggaran Pemilihan yang relatif singkat 3 hari, ditambah 2 hari dan letak geografis antar desa dusun yang jauh dari pusat Kecamatan maupun Kabupaten menjadi sulit diakses.
Untuk itu, Sentra Gakkumdu Buru Selatan akan lebih mengutamakan tindakan pencegahan dengan melakukan kegiatan sosialisasi pencegahan pelanggaran pemilihan kepada masyarakat, sebelum melakukan penindakan.
“Tindakan pencegahan dianggap efektif, dan diyakini bisa mencegah tindak pidana pemilihan di Pilkada 2024, baik oleh pasangan calon, tim sukses,para pendukung, simpatisan dan masyarakat,” jelas, Kordinator Sentra Gakkumdu dari Unsur Bawaslu Buru Selatan, Nikson Nurlatu melalui press rilis yang diterima media ini, Kamis (08/08/2024).
Dijelaskan, terkait waktu penanganan pelanggaran yang relatif singkat, namun Gakumdu harus tetap melaksanakan ketentuan peraturan Bawaslu yang berlaku, sambil membuat pemetaan potensi pelanggaran bakal terjadi.
Tempat yang sama, kordinator Sentra Gakkumdu dari Unsur Polres Buru Selatan Iptu.Yefta. M. Malasa, mengatakan, semua tahapan pemilihan mempunyai potensi dugaan pelanggaran, olehnya itu harus Rakor ini penting untuk bisa menyatukan persepsi sesuai ketentuan perundang-undangan.
“Saya kira dengan waktu penanganan pelanggaran yang singkat ini, maka dibutuhkan komitmen dan kerja sama semua unsur dalam Sentra Gakkumdu’,” sebutnya.
Senda juga disampaikan Kordinator Sentra Gakkumdu unsur Kejaksaan Andi Abdurrozzak Rifan Adha bahwa, sentra Gakkumdu Bursel yang menjelaskan, sudah saatnya pemetaan wilayah potensi kerawanan saat pilkada sangat penting.
“Pemetaan sudah harus dilakukan, tindakan apa saja yang harus dilakukan, sebab kondisi pemilu 2024 dan Pilkada 2024 memiliki tantangan yang berbeda. Dan juga terkait dengan waktu atau masa penanganan pelanggaran yang hanya memerlukan waktu 3+2. kita harus menemukan solusi di rakor ini,” katanya.
Dengan diselenggarakannya Rakor, diharapkan semuanya dapat memahami untuk diterapkan nanti.
“Prinsipnya Sentra Gakkumdu Buru Selatan sudah siap untuk melakukan pencegahan dan penindakan terkait dengan
laporan dan temuan dugaan pelanggaran pada tahapan Pilkada 2024 nanti,” ungkapnya. (WHB)