AMBON,AE—Setelah melalui tahapan penyeldikan panjang, Chrisnanimory Patrick Papilaya alias Patrick akhirnya ditetapkan penyidik Sub Siber Direktorat Reserse dan Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Maluku sebagai tersangka.
Informasi yang diterima media ini, penetapan tersangka orang dekat Gubernur Maluku, Murad Ismail, dan Widya Pratiwi Ismail ini dalam gelar perkara yang dilakukan penyidik pada Kamis, 1 Februari 2024, pekan lalu.
Penetapan tersangka berdasarkan laporan dugaan penghinaan dan pencemaran nama baik Ketua DPRD Provinsi Maluku Benhur George Watubun (BGW) di media sosial, dengan terlapor Patrick Papilaya, beberapa waktu lalu.
Penetapan tersangka Chrisnanimory Patrick Papilaya, dibenarkan Direktur Ditkrimsus Polda Maluku, Kombes Pol. Hujrah Soumena, kepada Ambon Ekspres, Selasa (6/2/2024).” Sudah kami tetapkan tersangka yaa. Lebih rincinya hubungi ibu Henny (Iptu Henny Gloria Papilaya, Kepala Sub Direktorat V Siber Ditreskrimsus Polda Maluku),” akui Hujra Soumena.
Patrick disangkakan melanggar pasal 45 ayat (3) juncto pasal 27 ayat (3) Undang-Undang (UU) Republik Indonesia (RI) Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 dan/atau pasal 45 ayat (4) juncto pasal 27 A UU RI Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman hukuman penjara di atas lima tahun.
Kuasa hukum Benhur George Watubun yakni, La Man, mengaku telah menerima Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) penyidik Sub Siber Direktorat Reserse dan Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Maluku.
”Tanggl 5 Februari kemarin, saya sudah ambil SP2HP. Dalam keterangan surat itu memang sudah dijelaskan terlapor sudah ditetapkan sebagai tersangka,” ucap La Man.
La Man mengapresiasi kinerja Polda Maluku yang telah menetapkan terlapor sebagai tersangka sesuai fakta-fakta.
”Dan itu, sesuai permintaan klien kami bahwa persoalan ini harus ditindaklanjuti sampai selesai biar ada efek jerah. Makanya, klien kami sangat kooperatif saat diminta hadir untuk memberikan keterangan, kemudian saksi-saksi juga sudah kita penuhi sampai penetapan tersangka ini,” kata Man.
Dia memastikan kasus ink akan dikawal sampai ke tahapan persidangan.”Klien kami juga sudah sampaikan agar kasus ini dikawal terus sesuai koridor yang berlaku sampai persidangan nanti,” kata Man.
Diketahui, Chrisnanimory Patrick Papilaya diduga menghina Ketua DPRD Provinsi Maluku Benhur George Watubun (BGW) melalui tiktok-nya. Lewat akun tiktok miliknya, Patrick, atas nama @patrickpapilayaii, menyampaikan kritikan pedas bermuatan ujaran kebencian bahkan menyebut Ketua DPRD Maluku itu dengan sebutan “dungu”.
“Bagaimana seorang anggota DPRD yang kantong suaranya tiga ribuan, bagaimana mungkin anda bisa mengalahkan seorang Gubernur MI, yang terpilih mengalahkan incumbent atau petahana dengan suara 380 ribu lebih. Kalau anda katakan Gubernur (Maluku) harus kerja keras mengalahkan anda, maka meminjam perkataan Rocky Gerung, anda itu dungu, dungu,” ujar Patrick, dalam akun tiktoknya itu.
Video Patrick yang viral diposting pada Jumat, 7 Desember 2023 lalu, berdurasi 08.38 menit. Isi kontennya membela dan memuji MI dan Widya Pratiwi Ismail ini dibagikan di grup-grup whatsapp warga Maluku.
Tidak terima dengan ucapa Patrick itu, Benhur George Watubun melayangkan laporan resmi ke Polda Maluku. Laporan tersebut terregister dengan Nomor Surat: STTP/ 126/XII/2023/ Ditreskrimsus, tertanggal Jumat 8 Desember 2023.(ERM)