Semingu Kampanye, Bawaslu Bursel Belum Terima Laporan Dugaan Pelanggaran

Bagikan Artikel

NAMROLE, Burselterkini.com.– Pelaksanaan kampanye pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Buru Selatan oleh tiga pasangan calon di daerah itu telah berlangsung selama seminggu.

Namun Bawaslu setempat belum menerima laporan dugaan pelanggaran kampanye yang dilakukan tiga Paslon tersebut diantaranya, La Hamidi- Gerson Elieser Selsily (LHM-GES) Safitri Malik Soulisa- Beno Hempri Lesnussa (SAH) dan pasangan Abdul Haris Wally-Elisa Ferianto Lesnussa (Walinussa)

“Sampai dengan hari ini (kemarin-red), sejak pelaksanaan kampanye dilakukan tiga Paslon kami belum terima laporan terkait dugaan kampanye yang dilakukan mereka mau tim,” ujar Anggota Bawaslu Bursel Nickson Nurlatu saat dikonfirmasi media ini, Kamis (03/10/24).

Koordinasi Divisi (Kordiv) Pengawasan, Pencegahan dan Penyelesaian Sengketa Pemilu Bawaslu Bursel ini jelaskan, dalam rangka pengawasan terhadap pelaksanaan kampanye, maka sesuai surat tanda pemberitahuan dari kepolisian, pasangan calon yang melakukan kampanye di lokasi atau wilayah ditentukan diawasi langsung oleh Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) masing-masing ditingkat Kecamatan.

“Untuk pengawasan itu merupakan tugas Bawaslu sesuai dengan undang-undang nomor 10 tahun 2016 tentang Pilkada Perbawaslu nomor 6 tahun 2024 tentang pengawasan pelaksanaan pemilihan serta Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 13 tentang jadwal pelaksanaan kampanye yang ditetapkan oleh KPU,”terang Nurlatu.

Bawaslu Kabupaten Buru Selatan sebut Nurlatu, siap menerima laporan dugaan pelanggaran kampanye yang dilakukan tiga Paslon baik yang dilaporkan masyarakat mau ditemui langsung oleh Bawaslu.

“Kalau ada laporan kita siap untuk menerima dan dilakukan kajian terhadap laporan tersebut, apakah sudah sesuai dengan syarat formil dan matriel atau belum. Sebaliknya kalau itu belum memenuhi syarat, maka akan dikembalikan untuk memenuhi persyaratan itu sebelum disampaikan ke Bawaslu ,” imbuhnya.

Jika laporan tersebut sudah memenuhi unsur formil dan materil sesuai dengan yang diharapkan, maka laporan tersebut langsung dilakukan proses penangan pelanggaran sesuai dengan Peraturan Bawaslu (Perbawaslu) nomor 8 tahun 2020 yang sampai saat ini masih diprgunakan tentang penanganan pelanggaran,”kuncinya. (ESI)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *